Tuesday, June 5, 2018

Bandara Kuala Namu

Bandar Udara Internasional Kualanamu

 

Informasi Umum Bandara Kuala Namu Medan

Bandar Udara Internasional Kualanamu (IATA: KNO, ICAO: WIMM) adalah Bandar Udara yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Bandara ini terletak 39 km dari kota Medan. Bandara ini adalah Bandara terbesar kedua di Indonesia setelah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Lokasi Bandara ini dulunya bekas areal perkebunan PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa yang terletak di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. 
 
Pembangunan Bandara ini dilakukan untuk menggantikan Bandar Udara Internasional Polonia yang sudah berusia 85 tahun. Bandara Kualanamu diharapkan dapat menjadi “Main Hub” yaitu pangkalan transit internasional untuk kawasan Sumatera dan sekitarnya. Selain itu, adanya kebijakan untuk melakukan pembangunan Bandara Internasional Kualanamu adalah karena keberadaan Bandar Udara Internasional Polonia di tengah kota Medan yang mengalami keterbatasan Operasional dan sulit untuk dapat dikembangkan serta kondisi fasilitas yang tersedia di Bandar Udara Polonia sudah tidak mampu lagi menampung kebutuhan pelayanan angkutan udara yang cenderung terus meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya paket wisata Medan ke masa depan.
 
Bagi kita pelaksana paket tour Medan, ini menjadi sebuah gebrakan untuk menunjang kelancaran penerbangan sebagai salah satu komponen paket tour yang tidak bisa dipungkiri. Ke depan kita berharap semoga semua akan menjadi lebih baik.

Tahapan Pembangunan Bandara Kualanamu

1. Tahap Perencanan

Tahun 1992 Pemerintah melakukan studi pemilihan lokasi Bandar Udara Baru sebagai pengganti Bandar Udara Polonia oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dimana terhadap 6 (enam) alternative lokasi di Propinsi Sumatera Utara yang berada di kawasan Kualanamu, Pantai Cermin & Hamparan Perak (masing-masing dua lokasi). Dengan memperhatikan 6 (enam) aspek sebagai berikut:

2. Rencana Tata Ruang Wilayah;

  • Pertumbuhan Ekonomi;
  • Kelayakan ekonomis, teknis, operasional, lingkungan dan usaha angkutan udara;
  • Keamanan dan keselamatan penerbangan;
  • Keterpaduan intra dan antar moda; dan
  • Pertahanan keamanan Negara;
Terpilih 2 (dua) alternatif lokasi Bandar Udara Baru sebagai pengganti Bandar Udara Polonia yaitu di kawasan Kualanamu dan Pantai Cermin (masing-masing satu lokasi).
 

3. Tahap Pengkajian Mendalam dan Penetapan Lokasi

Tahun 1994 dilakukan studi pembuatan Master Plan & Basic Design Bandar Udara Baru sebagai pengganti Bandar Udara Polonia oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap 2 alternatif lokasi terpilih yaitu di kawasan Kualanamu & Pantai Cermin (masing-masing satu lokasi).

Tahun 1995 penetapan lokasi Bandar Udara Baru di KUALANAMU sebagai pengganti Bandar Udara Polonia melalui Keputusan  Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 1995 (21 September 1995) yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor  66 Tahun 1996 (6 Nopember 1996).
 

4. Pembebasan Lahan

Tahun 1996 dimulainya proses pembebasan lahan lokasi Bandar Udara Baru Kualanamu seluas 1.365 Ha oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) selaku BUMN penyelengara bandar umum.

Tahun 1997 dilakukan studi Review Master Plan & Basic Design Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Baru Kualanamu oleh PT. Angkasa Pura II (Persero).

Keputusan Pembangunan Bandara

Pencanangan membangun Bandara Baru Kualanamu dengan sistem “Ruislag” (tukar guling dengan Bandar Udara Polonia), pada saat itu sudah ada investor yang berminat yaitu konsorsium PT. Citra Lamtoro Gung Persada.

Terkait  terjadinya krisis ekonomi pada era pemerintahan Orde Baru, maka status pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu “Ditangguhkan Pelaksanaannya” melalui KEPPRES Nomor 39 Tahun 1997 pada tanggal 20 September 1997; Kemudian terjadi perubahan status pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu “Untuk Diteruskan Pelaksanaannya” melalui KEPPRES Nomor 47 Tahun 1997 pada tanggal  1 Nopember 1997;

1998       : Kembali terjadi perubahan status pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu “Untuk Ditangguhkan Pelaksanaannya” melalui KEPPRES Nomor 5 Tahun 1998 pada tanggal 10 Januari 1998;

2002       : Diterbitkan KEPPRES Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan KEPPRES Nomor 39 Tahun 1997 dengan mengintruksikan kepada Kementrian terkait untuk melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan pelaksanaannya (termasuk proyek pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu) pada tanggal 22 Maret 2002;

Selanjutnya Kementrian Perhubungan c/q Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengkajian ulang yang didasarkan pada tingkat kebutuhan, ketersediaan dana dan kriteria/ karakteristik khusus proyek dan dinyatakan pembangunan Bandar Udara Baru di Kualanamu layak untuk diteruskan pelaksanaanya. Dan atas persetujuan Presiden RI pada Era Reformasi, Menteri Perhubungan menetapkan pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu dapat diteruskan pelaksanaanya dengan pola pendanan dari BLN/LOAN, namun kebijakan pemerintah pada Era Indonesia Bersatu menyetujui pendanaan dari APBN dan Sharing dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) selaku BUMN penyelenggara Bandar Udara umum.

Tahun 2003 Pembuatan Detail Engineering Design pembangunan Bandar Udara Kualanamu oleh Ditjen Perhubungan Udara dan PT. Angkasa Pura II (Persero).

Tahun 2006 Peletakan Batu Pertama sebagai awal dimulainya pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu oleh Wakil Presiden RI M. YUSUF KALLA.

Tahun 2007 Penetapan Rencana Induk Bandar Udara Baru Kualanamu dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2007 (16 Juli 2007) dan perubahannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. : KM 61 Tahun 2007 (29 November 2007 ). Penetapan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) Bandar Udara Baru Kualanamu dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. : KM 57 Tahun 2007             (2 Nopember 2007).

Tahun 2008 Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Baru Kualanamu sampai       dengan saat ini dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target pengoperasian bandar udara yang telah ditetapkan pemerintah.         

Pengoperasian Bandara Baru

Tahun 2013 Perngoperasian  Bandar Udara Internasional Kualanamu pada 25 Juli 2013.

Tanggal 27 Maret 2014 Bandar Udara Internasional Kualanamu di resmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.